A.
Pelanggaran Etika Bisnis
Pelanggaran etika bisa terjadi
dimana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Tanpa disadari, kasus pelanggaran
etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak
sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam
kegiatan berbisnis. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis
yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab. Praktek
bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa
keadilan dan kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak terpuji.
Berbagai hal tersebut merupakan
bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai
pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga
mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara
lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga
faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan
pelanggaran etika dengan berbagai cara. Padahal penerapan perilaku etika dalam
kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis
itu sendiri. Bisnis yang tidak sesuai dengan etika akan merugikan bisnis itu
sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik
bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain
bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
B.
Contoh Kasus dalam Etika Bisnis dan Analisisnya
1. Korupsi
2. Kasus Pemalsuan
3. Kasus
Pembajakan
4. Kasus
Diskriminasi Gender
5. Kasus
Konflik Sosial
6. Kasus
Masalah Polusi
C.
Definisi Pengaturan (governence)
Pengaturan Adalah sebuah
proses pengambil keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang
diimplementasikan, sebuah analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku
formal dan informal yang terlibat dalam pengambil keputusan dan mengimplementasikan
keputusan yang telah diambil dan struktur secara formal dan informal yang sudah
tersusun dalam sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang
diimplementasikan.
D.
Karakteristik
Good Governance
Pengaturan yang baik (Good governance)
mempunyai 9 karakteristik yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya yang
mengarah pada kepentingan umum.
1.
Partisipasi
Partisipasi
dalam rangka good governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua
belah pihak, contoh kerjasama baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari
good governance.
2.
Aturan Hukum
Aturan
hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur
komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten.
3.
Transparansi
Transparansi
mempunyai arti bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang
diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat
terbuka.Pengertian keterbukaan ini juga berarti bahwa informasi cukup
disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini disediakan sangat mudah
diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah dimengerti ole semua
anggota komunitas.
4. Responsif
Dalam
konteks ini good governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah
hubungan sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau organisasi.
Responsif
menjadi tolok ukur terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang
dialami oleh komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif
dari suatu pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti
adanya sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial
(monitoring dan evaluasi serta audit sosial).
5. Berorientasi
pada consensus
Terhadap
beberapa pelaku dari beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good
governance sebagai mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas
untuk mendapatkan sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran
kepentingan komunitas secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan
tersebut.
6. Adil dan
bersifat Umum
Sifat adil
dan bersifat umum ini tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara
bersama sebagai sebuah komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu
kelompok sosial tentunya.Sifat adil dan umum berarti mengacu pada moralitas
yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan proses good governance
dalam hubungan sosial antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial
lainnya.
7. Efektif dan
efisien
Konsep
efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan
pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan.Dengan sistem
yang dapat mengolah sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi
berguna bagi elemen lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat
dikatakan sistem tersebut sebagai sistem yang efisien.
8. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban
adalah kunci dari good governance. Pegawai publik harus dapat menjawab setiap
pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon
pertanyaan publik pada muatan otoritas yang mereka peroleh dan yang mereka
punya.
9. Strategic
Vision
Penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan
masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar
terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan
latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
E.
Commission On Human Rights
Commission of
human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia
sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang
melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak
tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia
diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada
kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna
HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
F.
Kaitan Good Governance
Dengan Etika Bisnis
Kode Etik dalam tingkah laku
berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan
implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik
tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi peraturan yang ada.
Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika
perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung
jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif
seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik
tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
·
Informasi Rahasia
alam
informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia
mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada
pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat
terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar
integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari
memaparkan informasi rahasia.
·
Benturan Kepentingan (conflict of interest)
Seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu
benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan
kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki,
secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil
suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif,
bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Sumber :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar